3 Kebijakan Kemendikbudristek soal TPG di RUU Sisdiknas
JAKARTA - RUU Sisdiknas tengah ramai menuai protes dari para guru karena ayat mengenai Tunjangan Profesi Guru TPG disebut hilang pada draft Agustus 2022. Konferensi pers PB PGRI terkait hilangnya ayat TPG dalam RUU Sisdiknas secara daring di Jakarta Ahad 28 Agustus 2022.
RUU Sisdiknas tak hanya berfokus pada Tunjangan Profesi Guru TPG.
. Ada 3 kebijakan Kemendikbudristek terkait TPG yang tertuang dalam RUU Sisdiknas dan dinilai berpihak kepada guru. Penjelasan Kemendikbudristek soal penghapusan TPG di RUU Sisdiknas Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan BSKAP Kemendikbudristek Anindito. Sebelumnya pada Senin 298 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Iwan Syahril.
Berikut isinya yang dikutip dari laman sisdiknaskemdikbudgoid. Jakarta ANTARA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru P2G Satriwan Salim mendesak pemerintah supaya memasukkan aturan mengenai tunjangan. Kemendikbudristek menyebut ada banyak hal yang berubah berkaitan pendidikan dan.
Guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi danatau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan. Padahal TPG yang tertuang dalam pasal 127 ayat 1-10 tertuang dalam naskah RUU Sisdiknas versi April 2022. Saat ini guru harus antri mengikuti PPG untuk disertifikasi.
Kemendikbudristek mengakui tidak memakai istilah tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas seperti yang tertera dalam UU Guru dan Dosen. Padahal jika ditelisik dengan seksama terkait dengan kesejahteraan pendidik tentang klausul penghasilan guru yang diatur dalam pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas RUU ini. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta kepada Kemendikbud.
Membandingkan RUU Sisdiknas dengan UU Guru Saat Ini. Kat menjelaskan jika dibandingkan dengan Undang-Undang Guru yang ada saat ini dalam pasal 14-nya memang. Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas di depan kompleks Parlemen Senayan Jakarta Senin 2982022.
Dalam RUU Sisdiknas Pemberian Tunjangan Guru Tidak lagi Berdasarkan Sertifikasi 3. Selain gaji guru ASN non sertifikasi bisa. TEMPOCO Jakarta - Pengurus Besar PB Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru TPG.
Sebelumnya Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknasuntuk dibahas dalam Prolegnasprioritas tahun 2022 ini. RUU yang menggabungkan 3 undang-undang yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12. Istilah tersebut diganti dengan.
Menurut Ferdiansyah respons dari masyarakat karena pola komunikasi sangat kurang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Pasal 105 Memperoleh penghasilanpengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan. Melalui RUU Sisdiknas Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak.
Sebenarnya pada versi Mei dan Juni tunjangan profesi guru sudah diatur. Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI pusat hingga PGRI. Bagi guru ASN yang belum bersertifikasi Kemendikbudristek memastikan bahwa guru ASN ini menerima penghasilan yang layak.
Raibnya TPG kian membuat pertanyaan sebab baru hilang pada draf versi terbaru atau Agustus 2022. RUU Sisdiknas Kemendikbud Jamin Guru Dapat Tunjangan Profesi hingga Pensiun. Kemendikbudristek juga menyatakan RUU Sisdiknas.
P2G Khawatir RUU Sisdiknas Bakal Menjadi RUU Roro Jonggrang 2.
Draf Ruu Sisdiknas Belum Final Masih Terus Berubah Halaman All Kompas Com
Nadiem Ruu Sisdiknas Kebijakan Paling Positif Terhadap Kesejahteraan Guru
Mendikbudristek Jawab Soal Ruu Sisdiknas Nadiem Ruu Paling Berdampak Positif Pada Kesejahteraan Guru Jurnal Soreang
3 Kebijakan Kemendikbudristek Soal Tpg Di Ruu Sisdiknas Yang Diklaim Berpihak Pada Guru Kemendikbudristek Kemendikbudristek
Ruu Sisdiknas Disebut Ancaman Bagi Guru Sebab Hilangkan Tunjangan Profesi Kemendikbudristek Beri Penjelasan Berita Solo Raya
Ruu Sisdiknas 2022 Hapus Tunjangan Profesi Guru Ini Penjelasan Kemendikbud Halaman All Kompas Com
Ruu Sisdiknas Disebut Memuat Nilai Nilai Budaya Antara News
0 Response to "3 Kebijakan Kemendikbudristek soal TPG di RUU Sisdiknas"
Post a Comment